Pontianak, InfoKalimantan – Pemprov Kalbar sudah menetapkan upah minimum atau UMK di 14 kabupaten dan kota. Upah tertinggi itu di Kabupaten Ketapang sebesar Rp2.876.252,79 dan UMK terendah di Kabupaten Mempawah sebesar Rp2.437.279,99.
“Tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak ada lagi upah sektoral,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, untuk perusahaan yang sudah menerapkan upah sektoral di tahun 2021 dan nilainya lebih tinggi dari UMK tahun 2022, maka upah yang diterima tidak boleh lebih rendah. Apapun upah sektoral itu pada perusahaan yang bergerak di di bidang perkebunan sawit, karet, peternakan dan pertambangan.
Manto melanjutkan, sejalan dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terhadap perusahaan yang menurunkan upah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 83 yang menetapkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, sehingga pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pada ayat ke dua, disebutkan pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
Manto menambahkan UMK adalah jaringan pengaman sosial bagi pekerja. Artinya upah terendah yang diterima pekerja adalah UMK.
“UMK sudah ditetapkan, kepada Serikat Pekerja, Pengusaha dan Disnaker kabupaten/kota bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Kemudian, UMK yang ditetapkan merupakan upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan untuk pekerja diatas satu tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan upah sesuai UMK untuk pekerja baru. Bila itu pekerja lama atau di atas satu tahun mekanisme pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah,” terang Manto.
Manto mengatakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan mesti diawasi bersama. Selain pemerintah perlu keterlibatan serikat pekerja. Tidak hanya soal upah tapi juga berkaitan dengan waktu kerja dan hak pekerja lainnya.
“Dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartit dan PP/PKB,” tutupnya.