Pontianak, InfoaKalimantan – Guna menyediakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan terawat dari aspek lingkungan bagi warga. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan pihaknya akan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan ruang terbuka hijau di Taman Sepeda jalan Ahmad Yani Pontianak.
“Penataan ini memang harus dilakukan karena PKL yang berjualan di kawasan tersebut semakin banyak sehingga dikhawatirkan jika tidak ditata akan mengganggu kenyamanan pengunjung,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Sebelum ditata, dikatakan Edi pihaknya akan melakukan pemetaan lebih dulu kepada PKL untuk mengetahui konsep yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
“PKL yang berjualan di kawasan itu harusnya juga dikenakan pajak retribusi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Junaidi menyebut sebanyak 64 PKL di kawasan Taman Sepeda memang belum terkoordinir dengan baik sehingga diperlukan penataan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan keindahan.
“Namun, karena lokasi taman berada di wilayah Universitas Tanjungpura Pontianak sementara badan jalan di lokasi itu milik Pemerintah Kota Pontianak, saat ini kedua belah pihak masih berkoordinasi terkait penataan tersebut,” tukasnya.