KPU Singkawang Mutakhirkan 815 Data Pemilih

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan pendatanganan rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Mei di Aula KPU Kota Singkawang.

“Penandatangan rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Mei sudah dilakukan pada Senin (30/5) lalu,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Senin (06/06/2022).

Read More

PDPB periode Mei 2022 KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 815 data pemilih, yang tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan.

Umar memaparkan, 815 data pemilih hasil pemutakhiran terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ubah data.

“Potensi pemilih baru sebanyak 174 pemilih, pemilih TMS 406 pemilih, dan ubah data 235 pemilih,” ujarnya.

Umar mengatakan, daftar pemilih hasil PDPB merupakan data penduduk dan pemilih yang telah dimutakhirkan, dimana prosesnya melalui pencermatan, penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan verifikasi data kependudukan.

“Data yang menjadi bahan pemutakhiran ini sebagian kami dapatkan dari laporan atau tanggapan masyarakat melalui posko layanan di KPU Kota Singkawang,” ujarnya.

Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Mei 2022 ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang. Rekapitulasi ini selanjutnya diumumkan di papan pengumuman, laman KPU, media sosial, dan media massa. Rekapitulasi dapat diunduh oleh publik di laman https://kota-singkawang.kpu.go.id/

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB, jumlah pemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 Kota Singkawang sejumlah 164.592 pemilih. DPB sebelumnya 164.824 pemilih. Sementara DPT sejumlah 160.753 pemilih.

“PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional,” jelasnya.

Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *