Pontianak, InfoKalimantan – Warga Jalan Gunung Sari, RT.054, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat telah melayangkan surat berita acara laporan pengaduan warga ke Wali Kota Singkawang guna menyikapi permasalahan banjir air bah serta potensi longsor yang terjadi di penukiman mereka beberapa waktu lalu.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi permasalahan banjir air bah serta potensi longsor yang mana dalam beberapa waktu ini melanda pemukiman warga hingga meluap ke jalan protokol persimpangan Jalan Ahmad Yani-Diponegoro, bahkan sampai masuk ke rumah-rumah warga,” kata Penggiat Lingkungan Hidup dan Koservasi Kota Singkawang, Hatta Yudistira, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, luapan air bah kuning pekat bercampur material batu gunung bersumber dari bagian atas bukit yang dibuka, dirambah dan dibangun bangunan yang tak jelas status perizinan dan peruntukannya untuk apa.
“Selama ini area yang dirambah dan dibangun bangunan tersebut diketahui masih termasuk dalam kawasan hutan lindung atau yang sekarang sesuai RTRW Pemkot Singkawang yang disebut sebagai Hutan Kota atau Rimba Kota,” ujarnya.
Surat berita acara laporan pengaduan warga tersebut, katanya, adalah hasil kesepakatan bersama warga Gunung Sari dalam rapat bersama yang telah dilakukan pada tanggal 2 September lalu.
Dalam lampirannya terdapat juga surat permohonan hearing dan audiensi kepada Wali Kota yang ditembuskan ke beberapa OPD terkait, seperti, DPRD Singkawang, Dinas LH, Bappeda, ATR/BPN dan Perkimta Singkawang.
Kemudian, Dinas PUPR, Kelurahan Pasiran dan Kecamatan Singkawang Barat, Kapolres Singkawang, Dandim 1202/SKW serta Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan harapan, agar bisa ditindaklanjuti serius oleh Pemkot Singkawang beserta jajarannya untuk mencapai sebuah solusi juga menuntut adanya kejelasan atas permasalahan yang timbul terkait pembukaan lahan, perambahan hutan dan pembangunan (proyek) di bagian bukit Gunung Sari, yang diduga salah satu penyebab banjir air bah bercampur lumpur kuning pekat di sekitar pemukiman warga.
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam berita acara laporan pengaduan warga adalah mencari solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang guna mengantisipasi luapan air serta potensi longsor.
Kemudian, kejelasan status lahan terkait yang diindikasikan masih dalam kawasan zona hijau serta penataan, juga penetapan kembali batas-batas kawasan hutan lindung/hutan kota/rimba Kota Singkawang sesuai RTRW Pemkot Singkawang.
Selanjutnya, kejelasan perizinan atas adanya pembukaan lahan terkait juga proyek yang ada diatas bukit tersebut (baik itu IMB, AMDAL, UKL-UPL dan lainnya).
“Karena sudah terjadi perambahan dan berdampak kepada warga yang menyebabkan kerugian lingkungan juga masyarakat, setidaknya ada ketegasan hukum sesuai ketentuan, aturan dan Undang-Undang yang berlaku dan sebagainya,” ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Singkawang beserta jajarannya sekarang sedang berusaha semaksimal mungkin mengantisipasi kejadian serupa mengatasi luapan banjir dengan langkah normalisasi di beberapa titik sungai dibagian hilir, mulai dari arah sungai Kuala hingga ke arah sungai yang ada di daerah Sakok.
Namun setidaknya upaya tersebut harus berimbang dengan upaya di daerah hulunya.
“Kami mohon surat berita laporan pengaduan serta permohonan hearing/audiensi ini diperhatikan, sehingga ada kejelasan dan memberikan riil solusi untuk kebaikan bersama,” harapnya.