Pj Gubernur Kalbar: Tujuan Utama Otda Harus Tercapai

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Penjabat (Pj). Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang dihadiri seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia diselenggarakan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024).

Dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, Tito Karnavian mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otda) merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi, serta introspeksi tentang bagaimana aplikasi otonomi daerah selama ini.

Read More

“Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, kesejahteraan dan demokrasi,” kata Tito.

Tito juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dia mengatakan bahwa tema Hari Otonomi Daerah ke-28, yaitu “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat”, merupakan tekad pemerintah untuk membangun Indonesia yang berkelanjutan.

Dia menuturkan, ada tiga urusan pemerintah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Yakni urusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pimpinan pemerintah pusat, urusan pemerintahan umum yang dikelola juga dan dilead oleh pemerintah pusat. Serta ada urusan pemerintah konkuren, dimana inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membawa pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat. Dan memberi ruang partisipasi yang sesuai dengan kenyataan kebutuhan nilai-nilai khas dan problema khas daerah masing-masing.

“Urusan pemerintah konkuren ini dikelola bersama antara pusat, provinsi, kabupaten kota dan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tito menambahkan, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Sementara itu, Pj. Gubernur Kalbar dr. Harisson, mengungkapkan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

“Maka dari itu, dasar inilah otonomi daerah yang telah dirancang guna mencapai tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi sehingga masyarakat dapat merasakannya sehingga upaya memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia khusunya di Kalimantan Barat dapat segera terwujud,” kata Harissonr, menjelaskan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *