Pemprov Kalimantan Barat Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Infokalimantan – -Untuk warga Kalimantan Barat (Kalbar) ada berita yang menggembirakan. Dalam upaya meringankan beban masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menerangkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu.

Read More

“Pemutihan pajak artinya dendanya diputihkan, tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Jadi kalau sudah dua tahun tidak bayar pajak, manfaatkan momen ini untuk membayar kewajiban tanpa dikenai denda,” kata Ria Norsan.

Lebih lanjut dikatakan masyarakat harus memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin. “Karena program tersebut akan dilaksanakan sampai bulan Juli nanti,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemprov Kalbar dalam mendorong pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Pada tahun 2024, lanjutnya, PAD Kalbar tercatat sebesar Rp 3,2 triliun dengan kontribusi terbesar dari pajak PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selama ini, pembagian BBNKB dan PKB memberikan 30 persen kepada pemerintah kabupaten/kota dan 70 persen kepada provinsi.

Selain itu, Gubernur juga mengajak masyarakat untuk taat pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Saya imbau masyarakat untuk taat pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sektor penting lainnya,” tandasnya.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *