Kubu Raya, InfoKalimantan – Sebanyak 40 situs bersejarah berada di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar). Empat di antaranya masuk dalam nominasi cagar budaya.
Keempat situs itu adalah Kompleks Makam Raja Kubu di Kecamatan Kubu, Masjid Batu di Kecamatan Teluk Pakedai, Masjid At-Tamini di Kecamatan Sungai Kakap, dan Rumah Betang di Kecamatan Sungai Ambawang.
“Di Kabupaten Kubu Raya terdapat 40 situs sejarah dan empat di antaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya,” kata Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa (26/10/2021).
Yusran menjelaskan, empat situs bersejarah tersebut mempunyai kelebihan dan pengaruh yang sangat luas. Masyarakat Kubu Raya mengharapkan situs-situs yang ada di daerahnya dapat dijadikan cagar budaya.
“Banyak dari masyarakat Kubu Raya yang menggantungkan harapannya agar situs-situs di daerah mereka dijadikan cagar budaya,” tuturnya.
Ketua Tim ahli cagar budaya Muslimin AR Efendy menambahkan, ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk memastikan situs tersebut memang layak untuk menjadi cagar budaya.
“Kajian yang dilakukan tim ahli cagar budaya adalah langkah awal untuk memastikan kelayakan situs itu sebagai cagar budaya. Seperti berusia lebih dari 50 tahun dan mempunyai nilai kepentingan untuk umum,” ujar Muslimin.
Ia juga menjelaskan bahwa cagar budaya tidak hanya selesai ketika telah terjadi penetapan. Namun harus mempunyai tindak lanjut untuk menggerakkan pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan
“Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, pemerintah harus mengadakan acara-acara tertentu yang akan menghidupkan suasana seperti waktu dahulunya dan memunculkan nilai-nilai keagamaan yang ada di situs itu,” tuturnya.
Sumber: inews