Pontianak, InfoKalimantan – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Tembakau dan Pajak Daerah se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021, pada Senin (25/10/2021) di Mahkota Hotel.
Dalam Rakor tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan wajib pajak yang telah patuh dan taat dalam pembayaran Pajak Air Permukaan kepada lima perusahaan di Kalbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalbar, Mahmudah mengatakan, perlunya upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah yang dimiliki.
“Cukai tembakau merupakan salah satu pendapatan daerah. Untuk itu perlu adanya langkah untuk peningkatan pendapatan. Seperti halnya PAD yang sudah menjadi kewajiban untuk terus ditingkatkan penerimaannya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan pendapat dari PKB dan BBN-PB sudah digenjot pendapatannya, karena merupakan pendapatan terbesar dari lima jenis pendapatan daerah.
“Kendaraan bermotor ini kan tersebar di seluruh kabupaten/kota. Selain itu juga kita minta dari kabupaten/kota terkait kendaraan dinas untuk wajib pajak. Jadi mulai dari pemerintah dulu menjadi contoh wajib pajak,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan dan pendataan kepada perusahaan yang sudah tidak ada atau bangkrut.
“Namun kewajiban pajaknya tetap harus dilakukan. Hal inilah yang menjadi kendala di lapangan. Kita akan lakukan pendataan ulang dan penagihan untuk perusahaan yang tidak pernah melakukan pembayaran pajak, inilah yang akan kita lakukan satu persatu,” pungkasnya.