Pontianak, InfoKalimantan – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan layanan posyandu lansia maupun balita belum dibuka meskipun saat ini Pontianak sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Kendati demikian kata Sidiq, Puskesmas membuat inovasi pelayanan dalam bentuk skala kecil. Seperti menjadwalkan pada hari-hari tertentu saja. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak boleh ada kerumunan di tempat-tempat pelayanan.
“Balita sehat tidak boleh bertemu dan berkumpul dengan pasien atau dihindari adanya kerumunan di tempat pelayanan,” katanya.
Sementara khusus posyandu lansia, saat ini kegiatan pelayanan khusus dihentikan selama Pandemi Covid-19. Adapun layanan yang tetap diberikan tetapi digabung dengan kegiatan vaksinasi.
“Secara keseluruhan jumlahnya ada 50 posyandu lansia dan memang selama pandemi, berhenti, tidak ada kegiatan pelayanan khusus,” jelasnya.
“Jadi sekaligus vaksinasi dan pemeriksaan penyakit tidak menular. Kami juga sudah mulai gerakan masyarakat hidup sehat, senam dan segala macam untuk lansia,” timpal Sidiq.
Seperti diketahui penetapan Pontianak dalam PPKM level dua itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Jika biasanya posyandu setiap bulan sekali berkumpul mendapatkan pelayanan, maka dalam situasi PPKM Level dua ini, kami belum memberlakukan kegiatan-kegiatan seperti posyandu lansia maupun balita sebagaimana biasanya,” tutupnya.