Pontianak, InfoKalimantan – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur menetapkan tiga Objek Cagar Budaya peringkat di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.
Setelah melakukan verifikasi lapangan selama dua hari sejak tanggal 26-27 Oktober, kemudian hari ini melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya yang dihadiri seluruh TACB, Tim Pendaftaran, Dinas PU, Arkeolog, Sejarawan dari Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Kalbar dan Dinas Pendidikan Kubu Raya ditetapkan tiga objek cagar budaya dari empat objek yang diajukan.
“Dari hasil sidang yang kita lakukan pada hari ini, berdasarkan aturan, data dan kajian yang disampaikan serta hasil verifikasi tim ke lapangan, ditetapkan tiga objek menjadi cagar budaya peringkat kabupaten,” kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim, Muslimin A.R Effendy usai penetapan tiga objek cagar budaya Kubu Raya di Gardenia Resort and Spa, Kamis (28/10/2021) petang.
Muslimin menjabarkan, ada empat objek yang diduga cagar budaya yang diajukan oleh Tim Pendaftaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, keempat objek cagar budaya itu yakni, Komplek Makam Raja Kubu yang ditetapkan menjadi objek Cagar Budaya Makam Raja Kubu pertama, kelima dan keenam yang terletak di Desa Kubu Kecamatan Kubu. Kemudian, Masjid Nasrullah atau masjid Batu yang terletak di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai.
“Objek cagar budaya ini tidak ada perubahan nama,” paparnya.
Ketiga, objek yang diajukan adalah Masjid At-Tamini yang berada di Desa Sungai Kupah Kecamatan Teluk Pakedai.
“Objek Cagar Budaya ini saat kita verifikasi sudah dibangun masjid pengganti yang baru pada tahun 2012 yang posisinya berdampingan dengan objek yang diajukan. Dengan tingkat keterancaman dan nilai-nilai yang sudah disampaikan masjid At-Tamini ditetapkan menjadi Objek Cagar Budaya dengan nama Masjid At-Tamini Lama,” jelas Muslimin.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Cagar Budaya yang telah melakukan verifikasi hingga sidang penetapan serta melakukan kajian terhadap dokumen maupun data dan kajian yang diterima dari tim pendaftaran. Muda merasa bangga saat ini Kubu Raya sudah memiliki ikon cagar budaya yang sudah ditetapkan sesuai dengan jalur regulasi.
“Mudah-mudahan titik-titik perjalanan yang ada peradaban zaman dahulu akan menjadikan sebuah halyang juga memberikan dampak bagi terutama bagi kita masyarakat Kubu Raya dari sisi untuk merawat peradaban yang unggul yang bisa dijadikan upaya kearifan lokal dan spirit bagi masyarakat,” papar Bupati.
Bagi Pemerintah Kubu Raya, Muda mengaku Objek Cagar Budaya yang ditetapkan adalah sesuatu yang berharga.
“Karena ini akan menjadikan kita punya ikon-ikon sejarah yang bisa menjadikan penghubung dengan semua pihak lain ada kaitan dengan sejarah masa lalu,” jelas Muda.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Muhammad Ayub didampingi Kabid Kebudayaan Tunggal merasa bersyukur dengan adanya penetapan objek cagar budaya peringkat kabupaten Kubu Raya.
“Ini adalah langkah awal kita menjaga warisan-warisan yang ditinggalkan oleh para pendahulu. Sambil berjalan kita terus berupaya akan melakukan proses-proses yang sudah dituntun oleh regulasi,” imbuhnya.