Wagub Kalbar: Membangun Desa Harus Mengacu Pada Aturan

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan bahwa Kabupaten Mempawah memiliki 60 desa, dengan rincian 2 desa berstatus tertinggal,  3 desa berstatus berkembang, 19 desa berstatus maju  dan 36 desa berstatus mandiri. 

“Desa sangat tertinggal sudah tidak ada lagi di Mempawah. Untuk itu, saya pesan kepada kepala desa untuk selalu berinovasi dan berkreasi demi mensejahterakan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa,” ajak Wagub Kalbar saat membuka acara Silaturahmi dan Rapat Koordinasi ke-V Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Desa Wajok Hilir, Selasa (02/11/2021).

Read More

Kegiatan ini dihadiri Bupati Mempawah, Erlina, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, beberapa Anggota Dewan Provinsi Kalbar, Forkopimda Kabupaten Mempawah, OPD terkait serta Seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mempawah. 

“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Undang-undang Desa merupakan acuan kepala desa dalam menjalankan operasional jabatannya. Yang terpenting adalah menjalankan tugas pokok dan fungsi harus mengacu kepada peraturan yang ada. Jika tidak, maka tetap akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai kepala desa yang ada di Kabupaten Mempawah ini berurusan dengan APH,” pesan Ria Norsan. 

Provinsi Kalimantan Barat memiliki 2031 desa dan diantaranya terdapat 385 desa mandiri.

“Insya Allah, kami akan mengusahakan agar  desa mandiri di Kalimantan Barat bertambah terus setiap tahunnya. Pemprov Kalbar bekerja sama dengan TNI Polri serta melibatkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki Pokok Pikiran (Pokir) untuk memberikan stimulasi kepada desa-desa akan diarahkan agar dapat menjadi desa mandiri,” jelas orang nomor dua di Kalbar.

Ditempat yang sama, Bupati Mempawah, Erlina menyampaikan bahwa keberadaan APDESI di Kabupaten Mempawah merupakan wadah pemersatu pemerintah desa yang tersebar di 60 desa yang dimaksudkan untuk menyatukan visi dan mempercepat proses perwujudan sistem, baik dari tataran masyarakat daerah maupun desa. 

“APDESI merupakan wadah yang berisikan tentang memberikan saran, pendapat, masukan dan keinginan dari kepala desa untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah,” jelas Bupati Mempawah.

Usai kegiatan pembukaan APDESI, acara dilanjutkan dengan meninjau Badan Usaha Milik Desa Wajok Hilir yang bertempat di samping Kantor Kepala Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *