Apindo Kalbar Dukung Penetapan Upah 2021

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalbar mendukung penetapan upah berdasarkan SK Gubernur Kalbar nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 tentang penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2022 yang sebesar Rp2.434.328,19.

“Apindo mendukung dan akan melaksanakan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Ketua Apindo Provinsi Kalbar, Andreas Acui Simanjaya. 

Menurutnya, penetapan upah itu dinilai sudah cukup baik bagi semua pihak, mengingat dalam situasi pandemi Covid-19 semua pihak perlu mendapatkan kesempatan untuk bisa bertahan. 

“Ada banyak kondisi keuangan yang perlu diperbaiki karena dampak pandemi ini,” ujarnya. 

Acui menjelaskan, mekanisme pengambilan keputusan mengenai UMP sudah dilakukan dilakukan dengan benar yaitu melalui sidang paripurna Dewan Pengupahan Provinsi. 

Namun, membaiknya sektor-sektor unggulan bukan merupakan cerminan situasi ekonomi sudah membaik secara keseluruhan. 

“Sebagian besar sudah menyesuaikan diri dengan situasi pandemi ini dan perlahan mulai menuju kinerja yang baik, namun dunia usaha juga terkendala dengan daya beli yang rendah,” jelas Acui. 

Acui berharap ada kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai produksi yang efisien dengan mutu barang yang baik sehingga mampu memenangkan daya saing dengan produk daerah lain.

Selain itu dilanjutkan Acui dampak dari penetapan UMP ini bisa mendorong penyerapan tenaga kerja namun disesuaikan dengan keperluan produksi perusahaan. 

Sebab menurutnya tingginya UMP memang memengaruhi juga penyerapan tenaga kerja.

“Namun jika dilihat dari jumlah total pekerja bisa jadi berat untuk perusahaan tertentu,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *