Pontianak, InfoKalimantan – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mendorong pemerintah kabupaten kota melakukan percepatan penyerapan anggaran tahun 2022, seiring telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah serta Dana Desa (TKDD) Tahun 2022.
Menurut gubernur percepatan penyerapan anggaran perlu dilakukan agar perputaran uang di masyarakat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi baik dan bergerak cepat, kemudian transaksi daerah terus berjalan. Dimana pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Gubernur juga menekankan kepada setiap organisasi perangkat daerah, tender atau lelang pengadaan barang dan jasa untuk tahun depan sudah harus dilakukan saat ini.
“Saya minta daerah percepat, termasuk provinsi saya sudah arahkan cepat, cepat,cepat, jadi jangan terlalu banyak numpuk di kas daerah. Supaya perputaran uang di masyarakat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi bagus, bergerak dan cepat,” ujarnya Kamis (02/12/2021).
Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro, sesuai arahan Presiden Joko Widodo penyerahan DIPA dan TKDD ini dipercepat agar dapat ditindaklanjuti oleh daerah untuk dilakukan percepatan penyerapan anggaran. Berbagai kegiatan seperti proses lelang harus segera di laksanakan tahun ini juga.
“Pesannya pak gubernur itu tadi, harus ada percepatan, karena uang ini harus segera di eksekusi. Karena, didalamnya ada komposisi belanja barang, belanja modal, pegawai, dan bansos. Harapannya, kalau diserahkan bulan November, Desember kita sudah bisa melakukan kegiatan awalnya, seperti persiapan tender, eksekusi di bulan Januari 2022,” tandasnya.
Imik Eko Putro berharap, dengan adanya penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2022 lebih awal pada bulan November 2021, untuk memacu pemerintah daerah maupun kementrian atau lembaga dapat terbiasa melaksanakan percepatan penyerapan anggaran, terutama mempersiapkan proses lelang kegiatan.
“Itu tadi, agar tujuan untuk mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis pemerintah dapat tercapai,” tutupnya.
Sementara itu, DIPA yang diserahkan berjumlah 511 DIPA, dengan nilai nominal Rp 9,89 Triliun turun sebesar 0,06 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp. 10,53 Triliun.
Selanjutnya, untuk Besaran pagu DIPA tahun2022 per Jenis Belanja diantaranya Belanja Pegawai sejumlah Rp. 3,99 Triliun, Belanja Barang sebesar Rp. 3,50 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp. 3,39 Triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 8,17 Miliar. Sedangkan, untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp18,36 Triliun.