PPKM Level 3 di Kalbar Tidak Ada Penyekatan Jalan

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Gubenur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM Level 3 tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Gubernur juga memastikan, selama PPKM level 3 diterapkan, tidak ada penyekatan jalan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, tapi protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat. Satu di antaranya, adalah mewajibkan tes PCR kepada penumpang pesawat dan kapal yang masuk Kalbar.

“Pandemi masih belum berakhir, protokol kesehatan masih berlaku. Ikuti saja itu. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif. Saya pastikan tidak ada penyekatan,” ujarnya Sabtu (04/12/2021).

Mengantisipasi, ancaman varian-varian baru dari luar negeri, Gubernur Sutarmidji menambahkan, harusnya pintu masuk perbatasan dari luar negeri diperketat. Apalagi, perbatasan Kalbar memiliki permasalahan kompleks, belum lagi ratusan jalan tikus yang kerap dilalui oleh pendatang, sehingga aparat harus bekerja sangat ekstra untuk menjaga jangan sampai Kalbar kecolongan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengutarakan, PPKM level 3 pada Natal dan Tahun Baru juga melarang cuti bagi aparatur sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri dan karyawan swasta. Pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan pengetatan sesuai Inmendagri, termasuk pengetatan dan pengawasan protokol dirumah ibadah pusat perbelanjaan dan wisata lokal.

“Dinkes bersama pihak terkait akan melakukan pengetatan sesuai Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan protokol di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *