Pontianak, InfoKalimantan – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison mengatakan, lima kabupaten di daerah ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Lima kabupaten itu Mempawah, Landak, Kayong Utara, Ketapang dan Kubu Raya. Penetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.
“Penetapan itu berlaku sejak tanggal 7 Desember 2021 hingga 24 Desember 2021,” katanya, Selasa (7/12/2021).
Menurut Harrison, daerah yang masuk kategori PPKM Level tiga harus meningkatkan capaian vaksinasi. Angka cakupan itu menjadi indikator dalam penentuan level PPKM di satu daerah.
“Penentuan level PPKM itu ada beberapa indikator. Diantara nya indikator ketahanan kesehatan, dan indikator cakupan vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.
Berdasarkan capaian vaksinasi pertama hingga tanggal 6 Desember 2021, cakupan vaksinasi pertama di lima kabupaten itu di bawah 50 persen. Landak misalnya. Cakupan vaksinasi pertama di daerah ini 47,26 persen dari sasaran 282.111 jiwa. Kemudian Mempawah. Cakupan vaksinasi pertama 49,81 persen dari sasaran sebanyak 217.123 jiwa.
Selanjutnya Ketapang dengan cakupan vaksinasi pertama 47,99 persen dari sasaran 414.520 jiwa. Kayong Utara cakupan vaksinasi pertama sebesar 44,31 persen dengan sasaran sebanyak 90.570 jiwa. Lalu Kubu Raya. Cakupan vaksinasi pertama di daerah ini 43,33 persen. Sementara sasaran vaksinasi sebanyak 432.686 jiwa.
Harrison menjelaskan penentuan level PPKM ada beberapa indikator. Antara lain indikator ketahanan kesehatan dan indikator cakupan vaksinasi dosis satu.
“Ketentuan dari Mendagri kalau cakupan vaksinasi satu masih di bawah 50 persen maka level dinaikan satu level. Misalnya kabupaten di level dua tapi karena cakupan vaksinasi masih 50 persen dinaikan menjadi level tiga,” ujarnya.
Sebagai contoh Kabupaten Melawi. Cakupan vaksinasi pertama di angka 47,62 persen dengan sasaran sebanyak 166.797 jiwa. Sementara Melawi masuk kategori PPKM level dua.
“Artinya Melawi mengalami peningkatan level. Dari sebelumnya level satu menjadi level dua. Peningkatan karena cakupan vaksinasi masih di bawah 50 persen,” tuturnya.
“Berarti Melawi sebelumnya berada di PPKM level satu, karena belum 50 persen menjadi level dua,” sambungnya.
Harrison mengungkapkan, bahwa vaksinasi berpengaruh pada perlindungan masyarakat. Jika cakupan vaksinasi masih di bawah 50 persen maka pelaksanaan vaksinasi belum maksimal dalam melindungi masyarakat terhadap serangan Covid-19.
Karena itu kata dia, kondisi geografis tidak menjadi alasan dalam meningkatkan capaian vaksinasi. Menurutnya beberapa daerah dengan kondisi geografis yang lebih luas cakupan vaksin di atas 50 persen.
“Padahal jika sulit dijangkau, ada daerah yang harus didatangi dengan helikopter tapi cakupan vaksinasi pertama di atas 50 persen. Artinya bukan hanya Pontianak dan Singkawang,” ucapnya.
“Sebenarnya kondisi geografis jadi masalah tapi tinggal niat dan kesungguhan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan vaksinasi,” pungkasnya.