Pontianak, InfoKalimantan – Berdasarkan pengumuman hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 yang dibuka Presiden Joko Widodo, Rabu (29/12/2021), sejumlah pemda di Kalbar mendominasi raihan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik tersebut.
Dimana diantaranya Pemerintah Provinsi Kalbar pada Kategori Provinsi menempati peringkat II dengan nilai 97.37. Pemerintah Kota Pontianak pada Kategori Kota menempati peringkat II dengan nilai 98,78 dan pada Kategori Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak pada peringkat IV dengan nilai 98,61. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Bupati Landak dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain di atas, terdapat 9 Pemda lain yang memperoleh predikat Kepatuhan Tinggi, antara lain: Kabupaten Kubu Raya (98.14), Sintang (95.02), Mempawah (94.81), Kapuas Hulu (94.80), Sambas (91.20), Sanggau (91.04), Sekadau (90.79), Ketapang (86.73), dan Kayong Utara (84.74).
“Kami melihat Kalbar mendominasi dengan 80% Pemda-nya berada pada Kepatuhan Tinggi, bisa kita lihat bahwa komitmen Pimpinan untuk melakukan perbaikan pelayanan publik tidak main-main. Kami apresiasi semua Pimpinan Pemda dan jajaran yang sudah bekerja keras,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi Kamis (30/12/2021).
Menurut Agus, Tahun 2021 terjadi peningkatan hasil yang signifikan Pemda yang memperoleh Kepatuhan Tinggi setelah Tahun 2020 Ombudsman tidak melakukan penilaian karena Covid-19.
“Misalnya Pemprov Kalbar yang 5 kali berturut-turut dinilai Ombudsman hanya masuk Zona Kuning (kepatuhan sedang), tahun ini bisa berada di peringkat II. Kota Pontianak yang terakhir dilakukan penilaian Tahun 2016 juga masih bisa mempertahankan konsistensinya. Begitu juga Ketapang yang sebelumnya ada di Zona Merah (Kepatuhan Rendah) Tahun 2019, tahun ini peningkatannya cukup signifikan. Dan beberapa Kabupaten lain juga mulai berbenah,” imbuhnya.