Pontianak, InfoKalimantan – Kajari Pontianak berupaya mendorong masyarakat Kota Pontianak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan Korupsi atau penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, SH, M.Hum, meminta masyarakat Kota Pontianak untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara alias korupsi di Kota Pontianak.
“Saat ini sebenarnya ada masyarakat yang mengetahui terjadi penyimpangan, namun tidak melapor, malahan mempublikasikan ke medsos. Alangkah baiknya itu dilaporkan kepada kita, sehingga bisa kita selidiki,” kata Kajari Pontianak, Kamis (13/1/2022).
Dengan melaporkan kepada kita, lanjut Wahyudi, kita akan klarifikasi, apakah itu masuk Tipikor atau tidak. Jika di share ke medsos, jika itu tidak terjadi korupsi, maka itu bisa terjerat dengan delik UU ITE, yaitu pencemaran nama baik.
Wahyudi pun mengatakan, untuk di tahun 2022 ini pihaknya tidak memiliki target, namun untuk melakukan penyidikan atau penyelamatan uang negara adalah memang tugas pihaknya yang diamanahkan oleh UU. “Jadi tidak hanya penindakan, melainkan pencegahan juga kita utamakan dalam penanganan Tipikor, khususnya di Kota Pontianak,”katanya.
Saat ini banyak penyelidikan yang kita lakukan di Kota Pontianak, berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kita akan melakukan pengawasan kegiatan bernegara di Kota ini, guna mengantisipasi maupun menyelamatkan kerugian negara apabila sudah terjadi tindak pidana korupsi,” tutup Wahyudi.