Pontianak, InfoKalimantan – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyita sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal.
Adapun obat atau makanan yang dilakukan penyitaan, seperti Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang; kemudian suplemen kesehatan tanpa izin edar, seperti RKP Suplemen Gemuk, RKP Suplemen Diet, pangan tanpa izin edar, seperti Milo Malaysia, Popo, Maruku Ikan; pangan mengandung bahan berbahaya, seperti mie kuning mengandung boraks; kosmetik tanpa izin edar, seperti Collagen, RDL; dan obat tanpa izin edar seperti OMM, dan Remastop.
“Sebanyak 539 item atau 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan obat dan makanan itu, semuanya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, Jumat (15/4/2022).
Fauzi menyebutkan, sepanjang triwulan I tahun 2022 total ada 13 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal dengan nominal Rp441 juta.
Menurut Fauzi, pengawasan obat dan makanan itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas Badan POM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan projusticia sebanyak empat perkara dan pembinaan sebanyak sembilan kasus,” ujarnya.
BBPOM Pontianak lanjut Fauzi, akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi ketentuan lainnya, serta selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk,” tutupnya.