Pelajari Syarat Mudik Lebaran 2022 Moda Pesawat di Bandara Supadio

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19, melalui SE Menteri Perhubungan No.48 tahun 2022 saat mudik Lebaran 2022.

Dengan dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan ini, Executve General Manager (EGM) Bandara Internasional Supadio Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) Akbar Putra Mardhika meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Dia pun memprediksikan antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.

Read More

“Adapun persyaratan yang diatur adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya di ruang Officer In Charge, Selasa (26/4/2022) pagi.

Sementara itu, lanjut Akbar, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan”, jelasnya.

Akbar menambahkan, untuk anak-anak usia 12-17 tahun tidak dipersayaratkan vaksin booster, cukup hanya vaksin kedua karena anak di usia itu masih belum tersedia vaksin booster.

“Sedangkan anak-anak di bawah 6 tahun tidak dipersyaratkan apapun, cukup ditemani orang tua maupun keluarganya”, paparnya.

Akbar menjelaskan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping orang tua selama perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat”, tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *