KPPN Singkawang Salurkan Dana BOS Tahap II Puluhan Miliar untuk 116.739 Siswa

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang  telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk 116.739 siswa dengan total senilai sebesar Rp47,54 miliar.

Data aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) KPPN Singkawang telah menerbitkan 3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran dana BOS tahap 2 untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

“Total Dana BOS ini disalurkan untuk kota Singkawang sebesar Rp9,72 miliar yang terdiri dari Rp7,25 miliar untuk Sekolah Dasar dan Rp2,46 miliar untuk tingkat SMP. Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 24.168 siswa yang  terdiri dari 18.944 siswa SD yang berasal dari 70 SD dan 5.244 siswa SMP yang berasal dari 18 SMP,” kata Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol, Jumat (10/6/2022).

Bulus Lumban Gaol mengatakan untuk Kabupaten Bengkayang total dana BOS tahap II telah disalurkan sebesar Rp7,84 miliar yang terdiri dari Rp5,10 miliar untuk SD dan 2,73 miliar untuk SMP.

“Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 17.577 siswa yang terdiri dari 12.325 siswa yang berasal dari 89 SD dan 5.252 siswa yang berasal dari 27 SMP,” jelasnya.

Sedangkan total penyaluran dana BOS tahap II Kabupaten Sambas sebesar Rp29,98 miliar dengan rincian sekolah dasar Rp20,59 miliar dan seolah menegah pertama sebesar Rp9,38 miliar.

“Total siswa penerima BOS sebanyak 74.994 siswa, yang terdiri dari 54.426 siswa dari 323 SD dan 20.568 siswa dari 95 SMP di Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Lebih lanjut Bulus menjelaskan penyaluran dana BOS tahap II ini berdasarkan rekomendasi Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus No ND-316/PK.3/2022, dimana semua merupakan BOS Reguler.

Penyaluran dana BOS tahap II ini dilakukan dengan memperhitungkan nilai Sisa Dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021. Sisa dana BOS tahun anggaran 2020  dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,23 miliar yang terdiri dari kota Singkawang sebesar Rp867,94 juta, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp234,85 juta dan Kabupaten Sambas sebesar Rp2,12 miliar.

“Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.

“Pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor, sehingga dengan penyaluran dana BOS Tahap II ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *