Pontianak, InfoKalimantan – DPRD Kota Singkawang telah menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda pada Paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD.
“Dua Raperda yang disetujui yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2022-2042,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
Menurut Wali Kota Singkawang tahapan pembahasan finalisasi Raperda telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota Singkawang, serta Pansus DPRD dan tim eksekutif melakukan rapat-rapat pembahasan terhadap materi masing-masing Raperda.
Wali Kota Singkawang menyebutkan dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, tentu merupakan tindak lanjut untuk persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini segera diterbitkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi,” ujar Tjhai Chui Mie.
Begitu juga terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2022-2042, akan pihaknya sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka fasilitasi terhadap Raperda hasil pembahasan.
Tujuannya guna mendapatkan legalitas formil yang selanjutnya dimintakan untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah guna penetapan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Singkawang.
“Untuk Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara, saya minta kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan untuk melakukan penyelarasan kembali kepada tim penyusun yaitu Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang,” tutupnya.