Singkawang, InfoKalimantan – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang telah menyerahkan sebanyak 367 sertifikat warga Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan sudah diserahkannya sertifikat PTSL tersebut, dia berharap agar warga tetap memelihara tanah supaya tetap subur khususnya yang memiliki tanah pertanian. Serta memelihara patok batas bidang tanah agar tidak timbul persengketaan,” kata Kepala BPN Singkawang, Marihot Gultom, Rabu (21/12/2022).
Dia juga mengingatkan agar warga dapat menyimpan sertifikat yang berupa buku agar jangan sampai rusak apalagi hilang.
“Sebab sertifikat adalah surat berharga yang secara prosedural untuk menggantinya harus mengeluarkan biaya, selain itu memerlukan waktu yang lumayan lama,” ujarnya.
Gultom mengungkapkan, untuk tahun depan (tahun 2023) Kota Singkawang mendapat kuota sebanyak 66 bidang dalam program PTSL. “Tahun depan ada, tapi targetnya hanya sebanyak 66 bidang,” tuturnya.
Target ini menurutnya kecil, sebab bidang tanah yang belum terdaftar untuk wilayah Kota Singkawang tidak banyak lagi dan penyebarannya bersifat sporadis pada setiap kelurahan.
“Dan penetapan lokasi PTSL untuk tahun ini diarahkan pada lokasi yang tersedia RDTR sebagai turunan RTRW, sebab layanan pertanahan harus berbasis tata ruang,” katanya.
Sementara Camat Singkawang Timur, Nursahid mengapresiasi adanya program PTSL ini.
“Karena program PTSL ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah diantaranya yaitu mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak, BPHTB maupun PBB,” kata Nursahid.
Dengan mendorong hal tersebut, tentunya akan menjadi sumber pemasukan negara melalui intensifikasi BPHTB dan PPh. Terutama pada saat peralihan hak atas tanah yang telah bersertifikat, dan bahan pertimbangan dalam proses pengkajian, evaluasi dan penilaian pajak.
Kemudian, memberikan kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Lalu, memudahkan dalam mengupdate nilai tanah melalui kegiatan Peta ZNT untuk mendukung pembaharuan NJOP PBB dan PTSL akan melengkapi bidang-bidang tanah yang belum masuk dalam DHKP,” tuturnya.
Selain mendorong peningkatan penerimaan negara, lanjutnya, juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah.
Dengan demikian dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.
“Dengan sertifikasi tanah ini dapat memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah dan nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat,” katanya.
Selain itu, kata Nursahid, manfaat lain bagi pemerintah yaitu memudahkan dalam integrasi data pertanahan, yang mana data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi pemerintah daerah.