Gubernur Kalbar Minta Orang Tua Awasi Anak Cegah Pernikahan Dini

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Angka pernikahan anak usia dini di Kalbar masih cukup marak. Dimana, sejak Januari-Maret 2023, tercatat sudah ada 192 permohonan dispensasi nikah yang 168 di antaranya dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengingatkan para orang tua untuk berhati-hati dan terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Menurutnya, tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Kalbar ini adalah akibat pergaulan bebas, yang akhirnya menyebabkan para anak-anak tersebut terpaksa harus dinikahkan.

Oleh karena itu, gubernur mengingatkan para orang tua agar berhati-hati dalam menikahkan anaknya di usia dini. Mengingat, dari sisi psikologis dan ekonomi anak usia tersebut belum begitu matang.

“Terpaksa harus dinikahkan. Nah yang terpaksa harus dinikahkan ini yang orang tua harus hati-hati. Apalagi, secara ekonomi yang belum mapan, dan psikologis yang belum matang untuk berkeluarga, adalah dua di antara beberapa faktor yang akan memicu dampak buruk pernikahan dini bagi para anak dalam membina rumah tangganya ke depan. Minimal tu 19 tahun lah,” katanya, Senin (8/5/2023).

Menyikapi hal ini pula, gubernur mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah di Kalbar untuk bersama-sama mengedukasi masyarakatnya mencegah pernikahan dini. Selain itu, yang lebih penting adalah, kata Sutarmidji, agar tidak membiarkan para anak terjebak dalam pergaulan bebas, sehingga kemudian terjadi hal-hal yang memaksa para anak untuk dinikahkan.

“Seluruh kepala desa, camat, bupati, wali kota, bagaimana kita mengorganisasikan masyarakat. Ayo kita bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dari 11 Pengadilan Agama tingkat pertama di kabupaten kota, pada tahun 2020 jumlah pemohon dispensasi nikah di Kalbar mencapai 1.244 dan pengadilan mengabulkan 1.228 perkara di antaranya.

Pada tahun 2021, jumlah pemohon dispensasi nikah tercatat sejumlah 1.216 pengadilan kemudian mengabulkan 1.156 perkara di antaranya. Sedangkan tahun 2022, tercatat 960 permohonan dan 929 di antaranya dikabulkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *