Singkawang, InfoKalimantan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Azriyal mengatakan pembentukan Tim Pengawasan orang asing (Pora) bertujuan untuk memberantas warga negara asing (WNA) yang tidak berizin di Kota Singkawang.
“Gunanya Tim Pora ini adalah untuk membantu tugas-tugas keimigrasian, mengingat Singkawang begitu luas, sementara jumlah petugas Imigrasi sangat terbatas,” kata Azriyal kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Azrial menjelaskan Tim Pora terdiri dari 20 anggota, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Camat dan Imigrasi Singkawang.
Tim Pora akan mengumpulkan informasi tentang keberadaan orang asing di Kota Singkawang. Ia juga menegaskan akan medeportase Wna yang tidak berizin ke Negara Asalnya.
“Jika memang kita mendapati adanya orang asing yang masuk ke Singkawang melalui jalur ilegal, maka akan kita amankan untuk di deportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.
Dari awal tahun 2023, Kantor Imigrasi kelas II Singkawang telah memulangkan 4 orang asing tak berizin. Terakhir ia menambahkan dalam waktu dekat akan mengelar pengawasan di lapangan dengan melibatkan tim gabungan.
“Dalam waktu dekat ini akan ada operasi gabungan,” imbuhnya.