Singkawang, InfoKalimantan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Kalimantan Barat mencatat ada sebanyak 208 penundaan dan penolakan dokumen perjalanan RI periode Januari sampai dengan Desember 2022.
“Penundaan dan penolakan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal Zam, Rabu (7/6/2023).
Azriyal menjelaskan, para pemohon paspor RI, katanya, datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.
Namun, setelah didalami petugas melalui tes wawancara secara mendalam ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.
“Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat penundaan dan penolakan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI non-prosedural untuk bekerja di Luar Negeri serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tuturnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, lanjutnya, dalam pemberian Paspor RI telah melakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dimana setiap pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam laporan periode tahun 2022 Kantor Imigrasi Singkawang telah menerbitkan paspor sebanyak 34.889 yang terdiri dari penerbitan 15.040 paspor baru, 18.442 paspor penggantian dan 581 paspor penggantian halaman penuh.
“Kemudian 54 paspor penggantian karena rusak dan 772 paspor penggantian karena hilang,” katanya.