Pemkot Pontianak Akan Edarkan Panduan Berkurban

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Pontianak akan mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan kurban.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Pontianak, Bintoro mengatakan, bahwa edaran itu akan memuat tentang panduan atau tata tertib kurban di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. “Kami selalu menyampaikan surat edaran kepada masjid tentang tata tertib kurban,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Read More

Bintoro menjelaskan, dalam pelaksanaan kurban, maka hewan kurban harus dalam kondisi sehat secara fisik atau non fisik.

“Secara fisik hewan lengkap dan tidak boleh cacat. Maka pemeriksaan post mortem dan ante mortem harus betul-betul dilakukan. Dan, kita juga sudah menyiapkan tenaga paramedik untuk turun ke lapangan untuk mengawasi dan mengecek kesehatan hewan yang siap untuk kurban dan memenuhi syarat syariat,” katanya.

Bintoro juga mengimbau kepada warga dan masyarakat agar taat aturan. Di mana untuk hewan yang dinyatakan sehat telah dilakukan beberapa pengecekan dengan post mortem dan ante mortem. Sehingga nantinya daging hewan kurban yang disembelih layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat penerima kurban.

Bintoro menyebut, untuk di Kota Pontianak jumlah masjid yang akan menggelar kurban sebanyak 356 masjid.

“Harapan saya bagi warga dan pengurus masjid yang telah melaksanakan juru sembelih halal tahun sebelumnya agar bisa benar-benar dilaksanakan. Kalau perlu ditularkan kepada pengurus masjid berikutnya sehingga tata cara menyembelih hewan kurban sama-sama bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Bintoro, kesejahteraan hewan (kesrawan) terhadap hewan yang akan dipotong harus benar-benar dilakukan dengan baik dan benar agar hewan yang akan disembelih betul-betul merasa nyaman dan tidak merasa tersiksa. Walaupun pada akhirnya juga mati, tetapi dalam penyelenggaraan tersebut harus diperhatikan dan dilaksanakan menggunakan pisau yang betul-betul tajam dan sistem pemotongan harus benar-benar dilakukan.

“Jangan sampai merasa sudah putus urat nadinya yang empat tersebut namun tidak tepat, maka bisa menjadikan hewan kurban itu berdiri kembali dan menjadi tidak sahnya penyelenggaraan kurban. Itulah yang harus dilakukan oleh penyelenggara atau panitia kurban,” katanya, mengakhiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *