Pemprov Kalbar Intensifkan Peran Semua Pihak Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengintensifkan peran semua pihak dan menjalankan enam poin arahan Presiden RI.

“Dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai enam poin arahan Bapak Presiden, di mana kami menitikberatkan pada dua poin paling penting, yaitu pertama tentang solusi permanen atau yang sudah baku, dan yang kedua adalah penegakan hukum,” kata Sutarmidji pada rapat koordinasi terkait penanggulangan dan pengendalian karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (6/7/2023).

Read More

Dia menjelaskan Pemprov Kalbar bersama Polri dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) terus berkolaborasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara tegas.

Dia menjelaskan untuk solusi permanen ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain, sedangkan penegakan hukum harus diberikan regulasi khusus agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil langkah hukum.

“Nah, saya memberikan gambaran seperti ini. Di Kalbar terdapat banyak konsesi lahan untuk hutan tanaman industri (HTI), dari total keseluruhan paling hanya sekitar 15 persen dari 70 perusahaan yang menanam, sementara sisanya tidak ada yang menanam. Yang jadi persoalan lagi sebagian besar ada di lahan gambut, kayunya sudah ditebang, lahannya menjadi terbuka dan rawan kebakaran, terus yang mau tanggung jawab siapa,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Sutarmidji, terkait langkah penegakan hukum bagi pelaku karhutla harus menjadi perhatian agar ke depan tidak lagi terjadi pengrusakan lahan yang lebih luas.

“Saya menyarankan agar dibalut saja izinnya dan dijadikan perhutanan sosial, lalu diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan. Kalau diberikan dua hektar untuk penghidupannya dijadikan pertanian dan sebagainya dan dua hektar lagi bisa dicadangkan untuk tanaman keras, sehingga bisa menghasilkan dan namanya nanti hasil dari hutan bukan kayu,” katanya.

Menurut gubernur, indikasi terberat dalam penegakan hukum adalah perusahaan yang mengusai lahan konsesi di daerah itu, hampir tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).

“Kenapa mereka tidak mau mengurus HGU karena ingin menghindar dari pembayaran biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). Ini yang sangat disayangkan, semestinya pemerintah kabupaten harus kejar terus, sebab ini kan sumber PAD (pendapatan asli daerah) mereka,” kata Sutarmidji.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *