Pontianak, InfoKalimantan – Tahapan Pemilu 2024 yang masuk Kampanye harus dipahami oleh penyelenggara, peserta dan pemilih Pemilu. Kampanye di rumah ibadah sesuai regulasi masih dilarang.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menjelaskan kampanye di rumah ibadah hingga saat ini masih mengacu ke Undang- Undang No. 7/2017 yang pelaksanaan teknisnya di PKPU 15/2023. Ridwan menegaskan kampanye di rumah ibadah tetap dilarang dan tidak boleh.
“Penyelenggara bisa menyampaikan ke kami Bawaslu jika ada kegiatan yang berbau politik di rumah ibadah, kami akan datang untuk mengawasi, sepanjang itu adalah pendidikan politik syah syah saja,” jelasnya saat diwawancarai RRI, Rabu (04/10/2023).
Ridwan mengatakan jika bentuknya di rumah ibadah itu adalah yang meyakinkan seseorang dengan menyampaikan visi misi program kerja, citra diri dan lainnya maka itu masuk kategori kampanye sehingga bisa memastikan perbedaan mana itu kampanye dan mana itu pendidikan politik.
Ridwan mengaku pendidikan politik harus dipahami dengan baik misalnya narasi yang disampaikan pilih berdasarkan visi dan misi sedangkan kampanye “ayo pilih saya” yang menandakan ada ajakan.