Pontianak, InfoKalimantan – Pekerjaan rumah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak masih belum selesai. Inklusi keuangan di Kota Pontianak menjadi misi penting bagi tim ini.
Penjabat (Pj). Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, pemerintah pusat menargetkan angka Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada akhir tahun 2024. Upaya itu dilaksanakan dengan berbagai cara, mulai dari edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan sektor pemerintah serta perlindungan konsumen.
“Serta sasaran khusus perluasan layanan tersebut bagi masyarakat berpendapatan rendah, UMKM serta masyarakat lintas kelompok,” kata Ani, usai memimpin Rapat Pleno TPAKD Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (21/5/2024).
Ani mengingatkan kembali pentingnya literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan studi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap peningkatan satu persen inklusi keuangan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,16 persen, karena salah satu indikator dari IPM adalah standar hidup layak.
Di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri, Indeks Literasi Keuangan mencapai 51,95 persen. Sedangkan Indeks Inklusi Keuangan di Kalbar sebesar 84,16 persen. Ani Sofian menjelaskan, Indeks Literasi Keuangan Nasional dinilai berdasarkan pengetahuan, kemampuan, kepercayaan diri, sikap dan sifat seseorang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Adapun Indeks Inklusi Keuangan Nasional dinilai berdasarkan ketersediaan akses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal bagi masyarakat.
“Memperhatikan hasil survei tersebut, pada kesempatan ini saya berharap OJK juga melakukan survei yang sama di tingkat kota dan kabupaten agar masing-masing daerah dapat mengetahui capaian indeks literasi dan inklusi keuangannya guna pemetaan dan penyusunan strategi yang tepat,” ujarnya.
Dalam proses bisnis, TPAKD dilandasi oleh Peraturan Presiden No 114 Tahun 2020 tentang SNKI, Surat Edaran Mendagri No 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD tanggal 15 Desember 2021, Permenko No 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI serta Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. Isinya, lanjut Ani Sofian, meminta Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran mendukung kerja TPAKD mencapai target 90 persen serta pelaksanaan tugas dan kewajiban TPAKD, diantaranya menyusun program percepatan akses keuangan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya serta melakukan rapat koordinasi dan rapat pleno seperti yang dilaksanakan.
“Saya percaya, pola bisnis yang sudah dilakukan selama ini tidak hilang, namun akan ditingkatkan efektifitasnya,” katanya.
Merujuk pada program tematik TPAKD tahun 2024 yakni Akselerasi Pemanfaatan Produk dan Layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat, maka program kerja TPAKD Kota Pontianak sebagaimana Roadmap Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pontianak Tahun 2022-2024 diarahkan untuk mendukung produk dan layanan IKNB, antara lain program asuransi sektor prioritas, asuransi nelayan dan usaha pertanian, jaminan sosial pelaku UMKM serta fintech UMKM.