Bea Cukai Kalbar Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menyita hampir tiga juta batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi sepanjang tahun 2024. Hingga April 2024, total 2.985.132 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3.552.037.211.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Kalbar juga melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 112,35 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 44.092.600. 

Read More

“Dari penindakan ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 3.129.076.115,” tulis keterangan Bea Cukai Kalbar, Selasa (28/5/2024).

Ada tujuh Proses Dugaan Pelanggaran (PDP) terkait kasus pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelanggaran berupa penawaran, penyerahan, penjualan, dan penyediaan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Penanganan terhadap pelanggaran ini telah menghasilkan 14 kasus dan 42 tersangka dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp76.009.000. “Dari total 42 tersangka yang terlibat, 15 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *