Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini WTP BPK RI

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan LHP BPK- RI atas LKPD Pemprov dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke- 8 Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalbar. Diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK- RI, Laode Nusriadi, S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA kepada kepada Pj. Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., didampingi Pj. Sekda Provinsi Kalbar Mohamad Bari, S. Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Provinsi Kalbar M. Kebing L, bertempat di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (7/6/2024).

Read More

BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Keuangan Negara, UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Oleh karena itu, komitmen BPK adalah untuk memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pengelolaan Keuangan Negara,” hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK- RI, Laode Nusriadi, usai menyerahkan LHP kepada Pj. Gubernur Kalbar.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2023.

Dirinya menambahkan, BPK juga menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) dan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Belum Sesuai Ketentuan, dan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 89 Paket Belanja Modal pada Enam SKPD.

Laode Nusriadi berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan jajarannya, untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” harapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *