Pontianak, InfoKalimantan – Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar rapat pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Kayong Utara (KKU) tentang Bangunan Gedung. Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Tito Andrianto.
Tito mengatakan, penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Terutama dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
“Perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan operasionalisasi peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya dalam sambutan dalam rapat tersebut di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (11/6/2024).
Plt. Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Nugroho menjelaskan, urgensitas Raperda ini muncul dengan adanya perubahan pada UU di bawahnya dan turunannya terkait bangunan gedung dan IMB.
“Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, peraturan daerah yang sudah ada tentang bangunan gedung dan IMB menjadi tidak berlaku. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” kata Nugroho.
Nugroho menambahkan, setelah harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, Raperda akan dibahas kembali bersama DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam rapat ini, Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalbar menyampaikan, Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pelaksananya dan tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Namun, perlu ditambahkan beberapa muatan norma yang sesuai dengan isi materi dalam raperda untuk memudahkan pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperda Kayong Utara tentang Bangunan Gedung harus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan terhadap beberapa substansi dalam Raperda sesuai dengan masukan dari Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kadis PUPR Kayong Utara, dan Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kalbar.