Kapuas Hulu, InfoKalimantan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggali potensi pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Wisata Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar, menjelaskan Desa Sungai Utik dipilih karena kekayaan kearifan lokal, keberadaan situs budaya rumah betang, dan objek wisata alam yang memukau.
“Sungai Utik memiliki rumah betang yang masih asli secara arsitektur. Betang ini adalah salah satu situs sejarah, dan budaya masyarakat Dayak Iban masih terpelihara utuh. Mereka juga berkomitmen menjaga kelestarian hutan lindung sehingga keasrian hutan, flora, dan fauna masih dapat dinikmati pengunjung, bahkan menjadi objek penelitian,” kata Arief dalam sambutannya di Desa Wisata Sungai Utik, Kapuas Hulu, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, keunikan dan kekayaan alam Desa Sungai Utik menjadikannya magnet bagi wisatawan lokal dan mancanegara. Dalam konteks ini, peran Imigrasi sangat penting dalam mengelola administrasi keimigrasian bagi wisatawan internasional.
“Kami berharap ke depan dapat membentuk Desa Binaan Imigrasi di Sungai Utik untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan keimigrasian di tingkat desa. Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen perjalanan resmi serta tata cara penanganan orang asing,” ujar Arief.
Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Selain potensi di bidang keimigrasian, Desa Sungai Utik juga memiliki peluang besar untuk pengembangan pelayanan kekayaan intelektual. Kearifan lokal, budaya Dayak Iban, serta kelestarian hutan adat yang dijaga turun-temurun menjadi aset penting yang layak dilindungi dan dikembangkan.
“Dengan potensi ini, Sungai Utik dapat memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan desa wisata yang berkelanjutan, sekaligus melindungi dan mempromosikan warisan budaya lokal,” ucap Arief.