Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran untuk Sekolah Waspada Gondongan

  • Whatsapp
Pakons Hotel

Pontianak, InfoKalimantan – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus penyakit parotitis atau gondongan.  

“Meski belum ditemukan kasus penyakit gondongan di Kota Pontianak langkah ini diambil untuk mencegah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus, terutama di kalangan anak-anak, ” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Senin (7/10/2024).      

Read More

Ia menjelaskan bahwa dalam surat bernomor 400.2.5/6013.1/DIKDAS-DISDIKBUD/2024, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penularan penyakit gondongan di lingkungan sekolah.

“Apabila di suatu sekolah terjadi kasus gondongan, segera laporkan ke puskesmas yang ada di wilayah sekolah masing-masing,” kata dia.   

Ia menyampaikan bahwa parotitis adalah penyakit akibat infeksi virus yang menyebabkan bengkaknya kelenjar parotis pada wajah.  

“Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus dari golongan paramyxovirus yang menyerang kelenjar liur (kelenjar parotis) di dalam mulut, ” jelas dia.

Ia menekankan sekolah-sekolah harus melakukan surveilans aktif melalui jejaring UKS untuk memantau perkembangan kasus gondongan di sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap penyakit gondongan. 

“Apabila ada siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang teridentifikasi terkena gondongan, diminta tidak berinteraksi di sekolah, setidaknya selama tujuh hari sejak munculnya gejala,” ucapnya.   

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Pontianak Sri Sujiharti menerangkan sekolah-sekolah juga diminta untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang parotitis atau gondongan.

“Tim UKS berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk mensosialisasikan penyakit gondongan di sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan,” katanya.

Kemudian, lanjut Sri lagi, apabila sekolah-sekolah ada yang terindikasi kasus gondongan, dianjurkan menggunakan masker, setidaknya selama tujuh hari setelah kasus terakhir dinyatakan sembuh.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan penyebaran kasus gondongan di lingkungan sekolah serta melindungi kesehatan seluruh warga sekolah di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *