Singkawang, InfoKalimantan – Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro memberikan penjelasan terkait kenaikan NJOP di Kota Singkawang.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga tidak ada lagi yang terjebak dalam simpang siur informasi yang disebar pihak yang tidak bertanggung jawab terkait kenaikan PBB-P2.
“Masyarakat jangan panik menyikapi nilai NJOP yang baru ini, jika menemui nilai SPT nya naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk pembetulan. Begitu juga diharapkan kepada kelompok warga yang sangat peduli dengan kebijakan pembaharuan NJOP 2024 ini, janganlah cepat apriori atau berburuk sangka dengan istilah “pembetulan”,” kata Sumastro, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan sebagaimana juga terjadi di kabupaten/kota yang lain yang secara reguler menerapkan kebijakan pembaharuan NJOP, mereka juga kerap melakukan hal yang sama karena tindakan pembetulan itu suatu kenicayaan dan legal apabila ditemukan tidak tepatnya penitikan NOP yang simetris dengan NIB.
“Langkah kerja tersebut sebagai sesuatu yang simpel saja tak perlulah dibesar-besarkan,” imbuh Sumastro.
Menurutnya, pihaknya telah membuka posko pengaduan pembetulan NJOP PBB di kantor Bapenda Singkawang.
“Bahkan kita sudah jemput bola dari rumah ke rumah di tiga kecamatan (Singkawang Selatan, Utara dan Timur) untuk pembetulan datanya,” lanjutnya.
Adanya isu yang menyebut kenaikan tidak wajar hingga seribu persen, hal itu disebut Sumastro akibat ketidak presisian antara zona tanah yang diberlakukan kepada Nomor Objek Pajak (NOP).
Namun Ia menjelaskan semua itu telah teratasi setelah masyarakat membawa fotocopy sertifikat tanahnya yang memuat Nomor Induk Bidang (NIB) sehingga didapatkan kesesuaian nilai pajaknya.
“Isu kenaikan tidak wajar itu sudah kita cek ternyata akibat belum presisi antara zona tanah yang diberlakukan kepada NOP nya bukan karena SK nya yang salah, karena SK tersebut hanya mengatur zona atau blok per blok yg didalamnya terdapat sejumlah persil tanah warga ” sebutnya.
“Tapi kan semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanahnya dan disitu tertera NIB, kita kroscek ternyata ketemu penyesuaian itu dan mereka pun puas pada pelayanan kita,” jelasnya.
Untuk pembetulan, warga cukup membawa sertifikat tanah ke kelurahan atau ke loket pelayanan pembetulan di Kantor BAPPENDA Singkawang, masyarakat akan mengetahui keberadaan koordinat NIB nya untuk dicocokkan dengan NOP.
“Bawa sertifikatnya ke kelurahan atau posko pengaduan di Bapenda, itu nanti akan ada pencocokan koordinatnya melalui NIB atau titik koordinat di sertifikat tersebut, nanti tinggal cocokkan dengan NOP nya,” ujar Sumastro.
“Itu mudah sekali dan hanya butuh waktu 5-10 menit saja kok, jadi ngapain harus sampai melakukan demo segala padahal kita ini terbuka untuk melakukan pengecekan dan siap membetulkan jika terjadi kesalahan,” sambung Sumastro.
Dalam kesempatan itu, Ia pun menyampaikan bahwa warga merasa puas terhadap pelayanan tersebut, bahkan sebagian besar dari mereka menerima kenaikan NJOP seiring dengan kenaikan nilai asetnya.
“Sejauh ini belum ada yang keberatan kok mereka menerima dengan baik pembetulan data tersebut,” ungkapnya.
“Dan banyak diantara mereka yang merasa kenaikan NJOP ini wajar karena memang aset mereka mengalami kenaikan nilai seiring waktu berjalan,” tambahnya.
Untuk itu, Pj Wali Kota mengimbau masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membayar.
“Jika masih ada keraguan atas nilai SPT nya silakan cek dulu jangan langsung bayar, jika memang merasa sudah cocok, Yaa! sebaiknya langsung dibayar,” imbaunya.
Terkait tuntutan kelompok masyarakat, Sumastro menjelaskan terkait alasan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut SK kenaikan NJOP. Ia mengatakan semua itu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai undang-undang hingga lahirlah SK tersebut.
“Itu semua sudah legal secara perundang-undangan kita, bukan kita asal buat, tentulah kita tidak sedikitpun ingin menyakiti masyarakat,” kata Sumastro.
Sumastro mengatakan resiko yang akan terjadi jika SK tersebut dicabut maka akan terjadi kevakuman hukum dan peraturan.
“Kita tetap akan terus berjalan dengan prinsip learning by doing (berjalan sambil belajar) dari pada kita harus berdiam diri atau balik lagi ke peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada,” jelasnya.
“Sebab kalau sempat kita mencabut SK itu untuk memenuhi tuntutan mereka, maka yang terjadi itu akan ada namanya kevakuman hukum,” ujar Sumastro.
Terkait permasalahan NJOP yang dialami pihak pengembang, profesi notaris, PPAT atau para pelaku bisnis jual beli tanah, Sumastro menyarankan untuk berdiskusi dengan pihaknya demi mencari solusi terbaik.