Pontianak, Infokalimantan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.878.286. Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, UMP tahun 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP 2024, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, ditandatangani Senin 9 Desember 2024,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Harisson menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar,” ungkap Harisson.
Selain UMP, lanjutnya, Pemprov Kalbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor industri pengolahan seperti pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). Informasi itu disampaikannya usai memimpin rapat terbatas tertutup bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujarnya.
Kenaikan upah minimum sebetulnya diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebesar 6 persen. Namun, Prabowo menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen usai bertemu dengan para pimpinan buruh.(red)