Pontianak, Infokalimantan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan kesehatan telah dicairkan sejak 24 Maret 2025.Pencairan THR dilakukan hingga hari ini dan seluruh dana sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan, ada perubahan signifikan terkait mekanisme pembayaran pajak THR tahun ini. Jika sebelumnya pajak atas THR ditanggung oleh penerima, kali ini seluruh pajak ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Kami harus hati-hati dalam menyusun ulang sistem ini karena tidak mudah. Namun, alhamdulillah, semua sudah dibayarkan,” ujar Krisantus dalam keterangannya, belum lama ini.
Wagub Kalbar mengimbau kepada para pegawai agar tidak perlu lagi khawatir terkait pembayaran THR yang sebelumnya sempat jadi isu gelap di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Buktinya sudah dibayarkan semua tuh. Berarti sudah beres semuanya. Namun nilai persisnya saya tidak paham sama sekali,” ujarnya.(red)