Jakarta, Infokalimantan – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 17 Agustus 2028 mendatang. Melalui keterangan tertulis, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, kepindahan pemerintah aka dilakukan setelah IKN memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, harus ada kantor legislatif, eksekutif dan juga yudikatif.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintah ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana.” kata Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berencana mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Kementerian PU juga memastikan kesiapan infrastruktur dasar di IKN, untuk mempersiapkan pemindahan ASN pada awal 2025 dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara 2028.(red)











