Infokalimantan.com – Selama Bulan Ramadan pemerintah Kabupaten Bengkayang mengusulkan untuk melakukan pengurangan jam kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang Yustinianus.
“Pengurangan jam kerja tidak akan mengganggu produktivitas dan pencapaian kinerja Pemkab, “ujar Yustianus, Senin (3/3/2025)
Untuk menunjang kebijakan tersebut Sekda agar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan jam kerja di unit kerja masing-masing.
“Jam kerja di Pemkab Bengkayang sudah diatur dalam surat edaran. Untuk yang bekerja dengan sistem shif bisa diatur oleh kepala OPD yang bersangkutan, ” imbuhnya.
Untuk diketahui pengaturan jam kerja bagi pegawai sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.











